Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

SKB 3 Menteri Thn 2008, Solusi, Polusi, dan Kekejaman Terhadap Ahmadyah

8 Mei 2013   12:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:54 478 0
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, melalui  Twitter,
"Sudah ada kebijakan untuk mencegah benturan antara Ahmadiyah dengan komunitas Islam lainnya. Patuhi, saling tahan diri dan cegah kekerasan, ... Konflik antarumat beragama terjadi lagi di Tasikmalaya dan Bekasi. Kepala daerah, kepolisian dan pemuka agama mesti melakukan sesuatu."
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat RI, Agung Laksono,
" ... sejauh ini mekanisme penyelesaian konflik berbasis agama terutama Ahmadiyah telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tahun 2008. Untuk itu, pelaksanaan SKB tiga menteri tersebut perlu untuk didorong sebagai upaya dalam pencegahan konflik berbagai agama. Seperti juga kasus Ahmadiyah di Tasik dan lain-lain, saya kira dengan berpedoman pada SKB dapat dilakukan pencegahan. Ini tugas pemerintah tentu juga didukung seluruh komponen masyarakat terutama pemda, ... ."
Itulah pernyataan dua petinggi negeri ini, yang publish oleh Media (cetak dan online); secara khusus tanggapan dari presiden cukup ringan tentang tindak kekerasan terhadap WNI yang telah memilih sebagai jemaat Ahmadiyah dengan komunitas Islam lainnya.  Mungkin saja SBY telah mengganggap bahwa urusan Ahmadyah itu tak penting atau sama-sekali tak penting, sehingga cukup ia sampaikan melalui Twitter.
Agaknya kedua petinggi negara tersebut, tetap berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung RI, tentang dan sikap terhadap Ahmadyah. Mereka hanya merujuk pada/ke SKB 3 Menteri Tahun 2008, dan tak lebih dari itu. Dalam SKB tersebut secara jelas menyatakan bahwa, " ... warga masyarakat tidak boleh menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang .... " [secara detail, silahkan KLIK dan baca atau download].
Juga dalam SKB tersbut, khususnya point D, dinyatakan dengan sangat jelas bahwa tidak boleh ada main hakim sendiri dari dan oleh siapa pun terhada Ahmadyah.
Ok lah; pemerintah RI telah mengeluarkan SKB 3 Menteri Thn 2008, untuk melakukan binaan terhadap Ahmadyah; dan didalamnya juga, menurut pemerintah, ada solusi terbaik untuk jemaat Ahmadyah. Menurut SKB 2 Menteri, C. 2. c. ada tugas pemerintah berupa pembinaan di bidang agama dilakukan oleh Menteri Agama dan .... dan pengurus organisasi keagamaan.
Nyatanya, yang terjadi di lapangan, sangat berbeda dengan isi SKB tersebut.Tidak terdengar ada penunjukan dari pemerintah ke/pada ormas tertentu untuk melakukan pembinaan; juga tak ada informasi bahwa jajaran Kementerian Agama (telah) melakukan pembinaan terhadap jemaah Ahmadyah sehingga mereka menunjukan tanda-tenda pertobatan. Semuanya tak ada; yang ada adalah larangan, larangan, segel, segel, dan pengrusakan, pengruskan.
Pemrintah boleh berkoar bahwa masyarakat diminta menjaga kerukunan dan ketenteraman, serta dilarang melakukan tindakan melawan hukum terhadap para penganut Ahmadiyah; namun apa yang terhjadi!? Tindak dan tindakan kekerasan terhadap Ahmadyah terus menerus terulan, terulang dan terulang. Unsur pembinaan yang harus dilakukan oleh pemerintah sesuai SKB 3 Menteri, sama sekali mereka tidak lakukan. Dan dengan itu, Pemerintah RI pun, melanggar SKB 3 Menteri tersebut; bahkan masyarakat bisa menuntut Pemerintah karena melanggar SKB 3 Menteri.
Ironis.
Solusi dari pemerintah melalui SKB 3 Menteri tersebut, berubah menjadi Polusi dan Kekejaman terhadap Ahamadyah. Sehingga yang terjadi adalah aneka kekerasan terhadap Ahmadyah bahkan sudah merupakan tindak kekejaman dan pembunuhan berencana.
Dengan demikian SKB 3 Menteri tersebut bukan sebagai SOLUSI, melainkan POLUSI yang membuka jalan tol untuk melakukan tindak kekerasan dan kekejaman terhadap Ahmadyah.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun