Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Terbuka Lowongan Menjadi Wakil Menteri

5 Juni 2012   08:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:22 188 0
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 yang mengatur pengangkatan  jabatan wakil menteri oleh presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusional, demikian kata Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki, saat membacakan pertimbangan putusan di Jakarta, Selasa, (antaranews.com)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun