Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 yang mengatur pengangkatan jabatan wakil menteri oleh presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusional, demikian kata Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki, saat membacakan pertimbangan putusan di Jakarta, Selasa,
(antaranews.com)
KEMBALI KE ARTIKEL