UU 45 (setelah amandemen) BAB XI, AGAMA, Pasal 29
1)Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Tujuan Negara menurut Pembukaan UUD 45, adalah Pemerintah yang