Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pak SBY, "Mengapa Harus Mediasi lagi!?"

15 Februari 2012   08:33 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:37 309 1
Sudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melegalkan keberadaan gereja tersebut. Dengan pemahaman awam, sebagai rakyat biasa yang tak mengerti hukum, keputusan MA (Peradilan tertinggi di NKRI) tersebut bisa bermakna sudah tidak ada halangan - penghalang apa pun yang patut menghalangi keberadaan GKI YASMIN; dan juga, siapa pun di NKRI harus taat ke/pada keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Termasuk presiden RI harus taat pada keputusan MA.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun