Di negeri ini, ada semboyan
ini negara hukum, maksudnya (mungkin) demi adanya keteraturan - ketertiban - keselarasan masyarakat (seluruh rakyat, tanpa kecuali), maka ada Undang-Undang dan peraturan (yang dikeluarkan Negara: Pemerintah dan Parlemen ) untuk mengatur semuanya. Dan juga, di negeri ini, ada semboyan
semua warga negara sama di hadapan hukum, maksudnya (juga mungkin) jika seseorang - seorang WNI berurusan dengan
perADILan, maka terjadi suatu proses peradilan yang benar-benar adil; serta tanpa memandang
siapa dia;
KEMBALI KE ARTIKEL