Konsekuensinya, harus ada kebebasan beragama di NKRI; kebebasan terhadap semua umat beragama mengaktualisasi dirinya dengan bebas, merdeka, tanpa tekanan, namun dalam koridor berbangsa dan bernegara. Dan dengan itu, akan tercermin kebebasan beragama dalam arti yang luas; yang meliputi membangun rumah ibadah dan berkumpul, menyembah; membentuk institusi sosial; publikasi; dan kontak dengan individu dan institusi dalam masalah agama pada tingkat nasional atau internasional.
Sayangnya, semuanya itu hanya semboyan semu. Semu karena justru Negara tidak menjamin kebebasan beragama untuk semua agama dan kepercayaan; negara tidak mampu melindungi keseluruhan rakyat yang berbeda agama - kepercayaan - aliran dengan yang diakui pemerintah. Dan juga, Negara justru melakukan pembiaran dan penindasan atas nama agama terhadap aliran-aliran keagamaan yang lain.
SKB MENTERI yang (katanya) mengatur (sebelum) pendirian rumah ibadah; ternyata SKB ini, secara jujur, bukan untuk rakyat (yang berbeda agama) bisa menerima pembangunan rumah ibadah di wilayah tertentu, melainkan terbuka atau MEMBUKA peluang agar rakyat menolak (tidak memberi izin) pendirian rumah ibadah. Di berbagai penjuru Tanah Air tercinta (Barat, Tengah, Timur Nusantara) ini, mereka yang minoritas terus menerus mengalami hambatan serta penolakan (sosial - politik) jika tiba-tiba ada yang mau membangun Tempat Ibadah di sekitarnya. Ada pelbagai izin dan persetujuan yang melelahkan untuk mencapai proses pembangunan.
Nah, ada ini ada ide yang paling gampang yaitu, jika anda mau mudah membangun - mendirikan tempat ibadah maka pindah agama; darpada kesulitan dan rumit, maka pindah ke agama ke agama yang mayoritas di tempat anda.
Terpulang pada anda, mau pindah agama agar mudah membangun tempat ibadah, atau tak beragama sehingga tak perlu memikirkan pembangunan tempat ibadah.
Abbah Jappy