Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Perkawinan Tak Berfungsi dalam "Dunia Sex"

9 Januari 2012   01:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:09 2258 0
Kemarin, ketika ada posting tentang Fungsi Seks Dalam Perkawinan, seorang putri spiritual ku menjawab di acount facebook ku, "Ina Aurora , Fungsi sex dalam perkawinan sangat dianggap penting, tapi fungsi perkawinan di dalam dunia sex nggak ngaruh sama sekali....ujung-ujungnya ....."
Jawaban putri spiritual ku itu, sekaligus memberi idea agar melanjutkan tulisan kemarin; karena memang "perkawinan butuh dan ada sex" tetapi "dunia sex tidak butuh perkawinan."  Sex tanpa perkawinan itu, adalah fakta - real - ada di sekitar kita - dan tanpa memandang kelas, derajat, jabatan, agama, dan seterusnya.
Seks merupakan energi psikis yang menghantar manusia melakukan tindakan yang bersifat seksual dalam bentuk persetubuhan/coitus, baik dengan tujuan reproduksi maupun tidak, serta disertai dengan suatu penghayatan yang menyenangkan.
Atas dasar itu, maka setiap individu (manusia) laki-laki dan perempuan yang telah dewasa dan normal berusaha untuk mendapat pengalaman yang menyenangkan tersebut melalui perkawinan atau pernikahan.
Kenikmatan Seks-seksual (biasanya didapat) melalui perkawinan/pernikahan, itu bisa terjadi pada manusia (laki-laki dan perempuan) yang menikah; namun bisa juga didapat dengan cara tidak biasa." Artinya, orang bisa melakukan itu sebagai sex pra-nikah (yang melakkukan ml sebelum menikah, pada usia remaja sampai dewasa); dan sex di luar nikah (orang yang sudah menikah, namun ml dengan laki-laki atau pun perempuan yang yang bukan isteri/suaminya).
Sex pra-nikah, (di sini, perkawinan tak berfungsi dalam dunia sex ini)telah telah terjadi dan merambah kesegenap lapisan usia; setiap laki-laki dan perempuan setelah akil balig, bisa melakukannya. Ada banyak peluang (dan sangat gampang didapat) untuk itu. Akibatnya, tak sedikit kehamilan pada usia remaja, kematian akibat gagal aborsi, dan tak terhitung anak yang terlahir sebelum menikah.
Sex pra-nikah, bisa terjadi pada mereka (pasangan) yang masih pacaran, mereka (pasangan) sudah bertunangan, atau pun laki-laki dan perempuan usia dewasa yang belum menikah (namun butuh penyaluran energi seksnya). SPN (bukan sekolah polisi negara, tapi SEKS PRA-NIKAH), bisa dilakukan dengan pacar, tunangan, ttm, atau pun dengan laki-laki dan perempuan yang berprofesi sebagai pekerja sex komersial.
orang yang sudah menikah, namun ml dengan laki-laki atau pun perempuan yang yang bukan isteri/suaminya. Sex di luar nikah, juga tidak membutuhkan perkawinan; pada kegiatan ini, lembaga perkawinan tidak dibutuhkan - tidak berfungsi. SDLN (bukan Sekolah Dasar Luar Negeri, tetapi seks di luar nikah), bisa dilakukan oleh banyak orang yang berstatus suami dan isteri; bisa dengan teman kantor, kekasih, selingkuhan, gigolo, perempuan psk, atasan, bawahan, atau bahkan dilakuka dalam arena pesta seks yang berganti-ganti pasangan, dan seterusnya.
Agaknya SPN dan SDLN telah mulai diterima sebagai sesuatu yang normal; dan mungkin ini juga akibat dekadensi moral atau sikon moral yang merosot [jatuh] atau sementara mengalami [dalam keadaan/sikon] mundur atau pun kemunduran; kemunduran dan/atau kemorosatan yang terus menerus [sengaja atapun tidak sengaja] terjadi serta sulit untuk diangkat atau diarahkan menjadi seperti keadaan semula atau sebelumnnya.
Kini, tergantung kita, anda dan saya, SPN dan SDLN memang nikmat, namun tak sedikit bencana yang mengikutinya; ada penyakit, ada kematian, dan ada nilai moral yang terabaikan.  Dan telah banyak korban akibat kedua hal tersebut; korban yang sulit dipulihkan secara psikhologis.
Dan juga, ada baiknya, para suam-isteri, yang masih atau suka SDLN, belajar untuk berhenti atau menyudahinya; karena jangan sampai hal tersebut terulang kepada anak-anak mu. SDLN memang luar biasa karena anda sudah terbiasa, tapi di situ, di tempat itu, ada suara hati dan mata hati yang sebetulnya mau menyudahi.
Tidak ada hukum manusia - hukum sipil yang melarang seseorang melakukan SPN dan SDLN; keduanya adalah urusan pribadi - private, sehingga tak perlu diributkan!?
Betul dan benar, tapi mungkin ada HUKUM HATI NURANI - HUKUM MORAL, yang tak tertulis namun ada dalam/pada darah dan daging tiap insan.  Dan dengan itu, para pelaku SPN dan SDLN, langsung berhadapan dengan cermin dirinya sendiri; dan dalam cermin itu, sosok hati nurani dan hukum moral menatapnya dengan tajam, sambil berkata, 'Apakah yang kau lakukan itu baik atau tidak!?'
JAPPY PELLOKILA
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun