Sejumlah kasus koperasi gagal bayar telah mengganggu sektor keuangan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, misalnya, yang mengakibatkan kerugian triliunan rupiah. Kasus ini berlangsung sejak awal tahun 2020. Pada saat itu, banyak nasabah mengeluhkan ketidakmampuan KSP Indosurya untuk membayar bunga dan pokok simpanan anggota. Menteri Koperasi dan UMKM mengatakan bahwa KSP Indosurya menggunakan
shadow banking untuk melakukan tindak pidana di sektor perbankan karena menggunakan dana anggota sebagai deposito tetapi menggunakannya untuk investasi di perusahaan afiliasi.
KEMBALI KE ARTIKEL