Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 85/PUU-XX/2022 menjadi babak baru dalam penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada di Indonesia. Putusan ini berawal dari permohonan uji materi yang diajukan Perludem terkait Pasal 157 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (selanjutnya disebut UU Pilkada). Jika sebelumnya pemilihan umum dibedakan dengan pemilihan kepala daerah melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, maka kini pemilu disamakan dengan pilkada.
KEMBALI KE ARTIKEL