Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Mahkamah Konstitusi Bukan Mahkamah Kalkulator

23 Juli 2023   15:57 Diperbarui: 23 Juli 2023   16:10 182 7
Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 85/PUU-XX/2022 menjadi babak baru dalam penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada di Indonesia. Putusan ini berawal dari permohonan uji materi yang diajukan Perludem terkait Pasal 157 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (selanjutnya disebut UU Pilkada). Jika sebelumnya pemilihan umum dibedakan dengan pemilihan kepala daerah melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, maka kini  pemilu disamakan dengan pilkada.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun