Desa Karanggondang, Pekalongan (29/07) - Balai desa merupakan salah satu pusat kegiatan masyarakat desa. Pemerintah desa wajib memberikan pelayanan publik kepada masyarakatnya yang membutuhkan. Pelayanan publik disini dapat dimaknai salah satunya sebagai pelayanan administrasi masyarakat dan sejenisnya walaupun sebenarnya cakupan pelayanan publik lebih luas dari sekadar pelayanan administrasi. Pelayanan publik sejatinya menjadi salah satu hak masyarakat yang harus dipenuhi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL