Menjelang musim lelang tahun ini, Badan Usaha (BU) bidang ketenagalistrikan harus menyiapkan tambahan beban investasi di bidang perizinan. BU harus melengkapi begitu banyak dokumen dan perizinan sebagai syarat dapat ikut lelang, salah satunya adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan sertifikat Keahlian (SKA)/Keterampilan (SKT). Kedua sertifikat tersebut diperlukan untuk mendapatkan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Sebelum diberlakukannya UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor : 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik, kewenangan penerbitan SBU dan SKA/SKT tersebut ada pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
KEMBALI KE ARTIKEL