Penerapan konkrit dari argumentasi hukum yang berlaku secara retroaktif, atau dengan kata lain, berlaku mundur untuk suatu peristiwa atau peraturan tertentu, sangat bergantung pada undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku di suatu yurisdiksi tertentu. Prinsip umum adalah bahwa hukum yang diberlakukan seharusnya tidak berlaku secara retroaktif, kecuali ada ketentuan khusus yang mengizinkannya. Hal ini menarik untuk diperdebatkan karena sistem ini tidak diperbolehkan digunakan di Indonesia berdasarkan pasal 28 UUD NRI 1945 dan ketentuan Asas Legalitas, namun dijalankan pemerintah Indonesia dalam menegakkan HAM.
KEMBALI KE ARTIKEL