21 April 2015 11:26Diperbarui: 17 Juni 2015 07:50680
Pasal 22 ayat (1)Â Undang-Undang Dasar 1945 ("UUD 1945") "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang."
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.