Koalisi Merah Putih sekuat tenaga menggolkan RUU Pilkada di DPR yang akan disahkan 25 September 2014, Koalisi Merah Putih beralasan Pilkada langsung memakan biaya tinggi, dan sering terjadi konflik horizontal di masyarakat bawah, akibat pihak yang kalah tidak mau menerima kekalahan Pilkada. Sehingga mereka berusaha mengembalikan Pilkada di lakukan oleh DPRD khususnya pemilihan calon Bupati, Wali kota dan Gubernur.