Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Pengambilan Barang Bukti di Rupbasan Kelas I Semarang

11 Januari 2024   08:33 Diperbarui: 11 Januari 2024   09:29 64 0
        Rumah Penyimpanan Bensda Sitaan Negara  Kelas I Semarang  sebagai tempat penyimpanan benda sitaan yang mengelola benda/barang sitaan agar terjamin keutuhannya dan siap diberikan / dikembalikan kepada pemilik yg berhak sesuai aturan hukum yang berlaku.
        Pengambilan Barang Bukti di Rupbasan Kelas I Semarang sangatlah mudah apabila persyaratan yang ditentukan sudah lengkap. adapun kelengkapan administrasi pengambilan Barang Bukti adalah sebagai berikut :

- Surat Pengantar dari Kejaksaan.

- Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

- Salinan Petikan Putusan Pengadilan.

- Surat Perintah Tugas / Penunjukan Eksekutor.

- Berita Acara Pelaksanaan Putusan.

- Surat Identitas yang Sah

- Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun