Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Pengambilan Barang di Rupbasan Kelas I Semarang bagi Pemenang Lelang

20 Desember 2023   08:22 Diperbarui: 20 Desember 2023   08:33 78 0
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyebutkan Pembeli adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang. Sedangkan Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun