Sebenarnya, kasus bunuh pada usia anak (UU No. 23 Tahun 2002, pasal 1 ayat (1), “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”) bukan hanya sekali ini saja terjadi. Apalagi ditambah dengan percobaan bunuh diri, yang berhasil diselematkan. Sayangnya saya belum berhasil mendata berapa kasus bunuh diri dan percobaan bunuh diri pada usia anak. Mungkin sudah ratusan kali atau bahkan ribuan kasus.