Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) No. 22 Tahun 2014 yang baru saja disahkan oleh DPR RI beberapa bulan lalu, rasanya belum tepat jika harus diterapkan  di tahun 2015 ini. Khususnya pada poin atau pasal yang menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, bukan dipilih langsung oleh masyarakat.