Ketika mendengar bahwa dua stasiun televisi lokal RCTI dan iNews menggugat UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi untuk membuat layanan menonton berbasis internet seperti Netflix, YouTube, dan sebagainya tunduk pada regulasi tersebut, penulis mempertanyakan apa alasan di balik tindakan itu. Setelah mencari tahu, konon katanya lantaran takut
platform-platform itu menyiarkan tayangan yang melenceng nilainya dari UUD 1945 dan Pancasila.
KEMBALI KE ARTIKEL