Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Menggugat Peringatan HUT Kota Palu

1 Oktober 2010   06:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:49 308 0
Oleh: Jamrin Abubakar *

PERINGATAN Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Palu yang selalu dilaksanakan pemerintah pada tanggal 27 September tahun berjalan, pada tahun 2010 ini merupakan yang ke 32. Pada tanggal tersebut selalu diperingati dalam bentuk upacara dan berbagai acara seremonial sebagai bentuk legitimasi yang dinyatakan hari jadi Kota Palu.

Padahal sebetulnya kota ini jauh lebih tua dari usia sesungguhnya yang selalu diperingati tersebut. Meskipun soal hari jadi Kota Palu pernah diseminarkan dengan menghadirikan sejumlah sejarawan dan tokoh masyarakat Palu tahun 1990-an. Namun karena berbagai versi dan pro-kontra, akhirnya tidak ada kesepakatan karena masing-masing tokoh bertahan dengan argumentasinya. Ketika itu ada yang mengusulkan agar hari jadi Kota Palu berpatokan dengan kedatangan Dato Karama penyebar Islam pertama di lembah Palu pada abad ke 17 (sekitar tahun 1603) dengan alasan merupakan titik awal sebuah peradaban yang sangat penting.

Kemudian ada pula yang menawarkan berawal dari momentum pada saat Magau Palu Tjatjo Ijazah menyatakan Kerajaan Palu bersama Kerajaan Kulawi dan Sigi-Dolo bergabung ke NKRI pada tanggal 5 Mei 1950. Selain itu beberapa tokoh lainnya menawarkan dengan merujuk sejumlah peristiwa sejarah penting di Kota Palu. Tetapi sekali lagi tak ada kesepakatan, sehingga secara realitas kembali lagi ke versi pemerintah menjadikan HUT Kota Palu pada tanggal 27 September. Padahal yang patut jadi pertanyaan, apakah sebelum Kota Palu disebut kota administratif (kotif), belum lahir? Faktanya, Sulawesi Tengah yang terbentuk dan berdiri sendiri sebagai provinsi pada tahun 1964, sudah jelas-jelas berkedudukan di Palu sebagai ibu kotanya seperti yang disebutkan dalam undang-undang. Bahkan sejak berdirinya Kabupaten Donggala tahun 1952 menjadikan Palu sebagai ibukota sementara di Palu, yang berarti sudah ada sebuah kota.

Namun kemudian peringatan ulang tahun Kota Palu hanya merujuk pada petunjuk administrasi semata yaitu ketika dibentuk jadi kota administratif tahun 1978 yang dipimpin seorang walikota. Itu pun sebetulnya sangat keliru, bahkan kurang tepat, karena ternyata HUT Kota Palu (baik pada saat berstatus Kota Administratif maupun disebut Kota Madya hingga sebutan Kota Palu) yang diperingati bukan berdasarkan tanggal pembentukan. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1978 Tentang Pembentukan Kota Administratif Palu, disebutkan penetapan dan diundangkannya PP ini pada tanggal 1 Juli 1978. Logikanya, sudah pasti dan sangat jelas kalau Kota Palu itu terbentuk secara administrasi tepat pada tanggal 1 Juli, sehingga harusnya pada tanggal tersebu yang semestinya diperingati sebagai HUT setiap tahunnya.

Kenyatannya selama bertahun-tahun terlanjur dilakukan pemerintah tanpa memahami dan mencerna sejarah yang sesungguhnya adalah setiap tanggal 27 September dengan merujuk sejak tahun 1978. Padahal berdasarkan fakta sejarah pada tanggal 27 September 1978 itu merupakan hari dan tanggal pelaksanaan pelantikan Drs. H. Kiesman Abdullah sebagai Walikota Administratif Palu.

Jadi sangat jelas bedanya antara hari/tanggal pembentukan daerah otonomi dengan hari/tanggal pelantikan seorang pejabat pemerintah. Sebab bukankah seseorang pejabat (walikota) dilantik karena sebelumnya sudah ada “lahir” wilayah pemerintahan. Tidak mungkin pada saat pelantikan seorang pejabat bersamaan pembentukan sebuah daerah pemerintahan.

Yang jadi pertanyaan pula dimanakah para sejarawan dari kalangan akademisi yang saat ini tidak pernah mempertanyakan atau melakukan kajian? Padahal di Universitas Tadulako telah terbentuk Pusat Penelitian Sejarah yang sudah beberapa kali melakukan penelitian dan seminar sejarah. Apakah kurang menarik soal sejarah semacam ini? sehingga tidak tersentuh oleh sejarawan. Atau jangan-jangan memang sejarawan pun tidak mengetahui masalah ini? Sungguh memprihatinkan.

Karena itu sebagai warga biasa Kota Palu, setidaknya lewat momentum ini saya sekedar mempertanyakan. Soalnya sudah cukup lama mengganjal pikiran secara pribadi sambil menunggu ada penjelasan dari kaum intelektual, tetapi ternyata tak ada yang peduli. Atau memang saya sebagai orang awam yang keliru menafsirkan dan tak memahami sebuah peringatan dalam memaknai hari ulang tahun.

Jangan-jangan peringatan ulang tahun sebuah kota, kabupaten atau provinsi memang selalu dilaksanakan berdasarkan masa pelantikan pejabatnya. Soalnya bukan hanya HUT Kota Palu yang demikian, tapi juga peringatan HUT Provinsi Sulawesi Tengah yang selama ini diperingati secara besar-besaran setiap tanggal 13 April tahun berjalan patut pula dipertanyakan.

Alasan saya karena berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Sulawesi Tenggara dengan mengubah UU No 47 PRP Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara. Dalam pasal 13 disebutkan Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964. Selain itu disebutkan; disahkan dan diundangkan pada tanggal 23 September 1964. Faktanya HUT Provinsi Sulawesi Tengah yang selama ini dilaksanakan dalam bentuk upacara adalah setiap tanggal 13 April merupakan tanggal pelantikan Anwar Gelar Datuk Madjo Basa Nankunig sebagai gubernur pertama Sulawesi Tengah (13 April 1964 dan juga pelantikan Kol. Mohammad Yasin pada 13 April 1968 sebagai gubernur kedua Sulteng). Kenapa tidak berdasarkan momentum sejarah pembentukan yang sesuai dengan undang-undang?

Sebagai warga yang mungkin kurang paham, saya berpendapat sebaiknya peringatan HUT Kota Palu yang selama ini dilaksanakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah, agar ditinjau kembali. Hal ini sangatlah penting demi meluruskan sejarah yang sebenarnya. Kalau tidak, berarti memang disengaja dilakukan pengaburan sejarah dan tidak memberi contoh bagi generasi muda kini dan mendatang.

Untuk itu kiranya Walikota Palu Rusdy Mastura memberi argumentasi yang tentunya selain lebih memahami tentang pemerintahan, juga wajar kalau memberi penjelasan. Sementara saya sebagai penulis, seorang warga biasa saja hanya bisa bertanya, kenapa tidak berdasarkan undang-undang? *

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun