DONGGALA, inilah kota tua yang tak punya cagar budaya yang mendapat pengakuan. Meskipun kenyataannya kalau mengacu Undang-UndangNomor 5 Tahun1992 maupun penggantinya yang terbaru UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bila ditransformasikan dengan sejumlah tinggalan di Kota Donggala maka sebetulnya ada banyak. Cuma saja tidak mendapat respon hingga berangsur-angsur terbengkalai. Padahal salah satu visi pembangunan pemerintah menjadikan Donggala sebagai kota pariwisata dan budaya. Tetapi kenyataannya tak satu pun cagar budaya yang dikelola sebagai obyek wisata, sehingga wisatawan yang berkunjung hanya melihat tinggalan yang memprihatinkan.