Stella Monica dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena mengunggah keluhannya pada 27 Desember 2019 tentang iritasi kulit yang ia alami setelah melakukan perawatan di sebuah klinik kecantikan di Surabaya. Klinik kecantikan tempat Stella berobat merasa namanya telah dicemarkan dan melaporkan Stella ke pihak berwenang. Klinik tersebut menuduh Stella telah melakukan pencemaran nama baik mereka dan melanggar UU ITE.Â
KEMBALI KE ARTIKEL