Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Stella Monica Mangsa Pasal Karet UU ITE, Menceritakan Pengalamannya

7 Januari 2024   23:42 Diperbarui: 8 Januari 2024   00:21 132 1
Stella Monica dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena mengunggah keluhannya pada 27 Desember 2019 tentang iritasi kulit yang ia alami setelah melakukan perawatan di sebuah klinik kecantikan di Surabaya. Klinik kecantikan tempat Stella berobat merasa namanya telah dicemarkan dan melaporkan Stella ke pihak berwenang. Klinik tersebut menuduh Stella telah melakukan pencemaran nama baik mereka dan melanggar UU ITE. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun