Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kembali mengalami gangguan. Segala daya dan upaya untuk menghambat, menghalangi-halangi, mengkriminalisasikan para pegiat antikorupsi, menghancurkan institusi KPK, memenjarakan pimpinan KPK (Bibit-Chandra) dan bahkan mencari akal untuk memutarbalikan penafsiran hukum untuk menolak dipenjara karena korupsi, dan lain-lain sem`uanya dikerahkan sekuat tenaga oleh para pelaku korupsi dan kroni beserta para pendukungnya. Ini sebagai wujud nyata dari ‘corruptor fight back’.