Di masa kepemimpinan KPK jilid II atau periode 2007-2011, setidaknya sudah 4 serial peristiwa yang menimpa urusan jumlah atau aturan tentang pemimpin KPK. Pertama sejak Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nazarudin Syamsudin, di KPK terjadi kekosongan satu pimpinan, kemudian DPR mempermasalahkan dengan memutarbalikan penafsiran pasal 21 ayat 5 UU No.30 Tahun 2002 terkait kalimat pimpinan KPK yang harus bekerja secara kolektif kolegial dengan jumlah 5 orang, yang akhirnya berujung pada usulan agar KPK tidak boleh mengambil keputusan yang sifatnya strategis sampai komisioner berjumlah lengkap.