Bagaimana Sanksi Hukum Bagi Kaum Difabel Disabilitas yang Melanggar Hukum?
5 Januari 2025 09:14Diperbarui: 5 Januari 2025 09:14363
Sebelum penulis menjelaskan dasar dasar hukumnya , mari simak dahulu perbedaan Arti Difabel dan Disabilitas dalam Bahasa Indonesia.
Pengertian difabel lebih merujuk pada gambaran keterbatasan penyandang cacat, sedangkan disabilitas merupakan ketidakmampuan untuk melakukan aktivitas tertentu.
Difabel dan disabilitas sudah termasuk kata baku dalam bahasa Indonesia. Salah satu buktinya adalah kedua kata tersebut telah tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Berdasarkan kondisi itu, dapat dipahami bahwa cara untuk mengetahui arti difabel dan disabilitas adalah melihat maknanya dalam kamus bahasa Indonesia. Dikutip dari laman KBBI Daring, kbbi.kemdikbud.go.id, berikut adalah arti kedua kata tersebut.
Difabel adalah penyandang cacat.
Disabilitas adalah keadaan (seperti sakit atau cedera) yang merusak atau membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang. Selain itu, disabilitas juga memiliki arti sebagai keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam interaksi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disabilitas memiliki 2 arti:
Disabilitas memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga disabilitas dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik.
Adjektiva (kata sifat)
Ketidakmampuan atau adanya kekurangan (fisik atau mental) sehingga ada keterbatasan untuk melakukan sesuatu
Disabilitas keadaan tidak mampu melakukan hal-hal dengan cara yang biasa
Dasar hukumnya
Pada prinsipnya setiap orang dimata hukum sama seperti Asas Equality Before The Law, apabila dikaitkan dengan Konstitusi Undang Undang Dasar 1945 ( UUD 1945 ) pasal 27 Ayat ( 1 ) " Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" . Selanjutnya pasal 28 ayat (1) UUD 1945 " Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum"
Intinya setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum tanpa membedakan Suku, Agama, Ras , Gender atau tanpa diskriminasi tetap akan dikenakan Sanksi Hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Selain dicantumkan dalam UUD 1945, asas equality before the law juga dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut ini:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
pasal 3 ayat ( 2 ) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum
Pasal 5 ayat ( 1 ) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum
UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 2 Ayat (1 ) Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 4 ayat (1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948
Pasal 7 Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ("UU Disabilitas"),
Pasal 1 : Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Pasal 9 Hak keadilan dan perlindungan hukum untuk penyandang disabilitas meliputi hak
Huruf a : atas perlakuan yang sama di hadapan hukum
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.