Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Koperasi Mahasiswa (KOPMA) dan Kesejahteraan (1)

1 September 2024   22:35 Diperbarui: 1 September 2024   22:36 166 0
Tujuan koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang pertama adalah mensejahterakan
Anggota dan Masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun