Partai Politik  dilarang mendirikan Koperasi , tapi  Anggota Partai tidak dilarang menjadi anggota Koperasi. Artinya Anggota koperasi bisa menyampaikan aspirasinya kepada  Partai melalui anggota partai di Dewan Perwakilan. Betul tidak?
KEMBALI KE ARTIKEL