26 November 2017 21:56Diperbarui: 26 November 2017 23:2215080
Saat ini permasalahan pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan, makin pelik. Saking peliknya, maka opsi dahulu yang selalu digembar-gembor bahwa skema JKN saat ini tidak membutuhkan "cost sharing" oleh peserta, akhirnya jebol. Ya, wacana dan usulan untuk dilakukannya "cost sharing" untuk 8 penyakit katastropik yang menyedot anggaran terbesar, mulai digulirkan. Meskipun menurut saya, perubahan kebijakan tentang manfaat ini adalah ranah dari Presiden dan aturannya harus berupa Peraturan Presiden (Perpres). Penjelasan untuk hal ini sudah saya tulis kemarin dan diposting di wall FB PDIB.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.