Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

Alat Kesehatan Bukan Barang Mewah, Apakah Akan Terwujud?

25 Mei 2016   23:16 Diperbarui: 25 Mei 2016   23:32 932 0
Sampai saat ini hampir semua alat kesehatan (alkes) masih termasuk dalam kategori barang mewah. Konsekuensinya adalah transaksi alat-alat ini otomatis akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Apa sih yang dimaksud dengan PPnBM ini? PPnBM menurut UU nomor 42 tahun 2009 Pasal 5 adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun