Tidak dapat dipungkiri bahwa persoalan pelayanan publik merupakan persoalan yang sangat jarang terselesaikan dengan baik saat ini di Indonesia. Padahal diketahui bersama kesejahteraan dan keadilan merupakan hak warga negara Indonesia dan kewajiban negara untuk memberikannya. Salah satu jenis observasi yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia menghasilkan temuan yang mengejutkan bahwa implementasi standar pelayanan publik sebagaimana amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik baik oleh PemerintahdanPemerintahDaerahmasihsangatmemprihatinkan.Rata-rata implementasi tersebut berada dibawah 30%. Tingkat Kementerian 22%; Lembaga Negara dan Pemerintahan 27%; Pemerintah Daerah10.5%.