Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Maraknya PHK oleh Pengusaha terhadap Pekerja di Tengah Covid-19, Apakah Sah secara Hukum?

12 April 2020   20:00 Diperbarui: 13 April 2020   15:38 290 0
Wabah Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa, terutama bagi dunia usaha di Indonesia. Masyarakat Indonesia dibuat gempar dengan maraknya gelombang Pemutussan Hubungan Kerja (PHK) para karyawan akibat usaha yang merugi terus-menerus.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun