Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Dapatkah Debitur digugat atas dasar wanprestasi akibat wabah Covid-19?

12 April 2020   14:45 Diperbarui: 12 April 2020   15:13 534 1

Pandemik Covid-19 telah menyebabkan ekonomi di Indonesia menjadi lesu. Banyak pengusaha-pengusaha yang merasakan dampak dari wabah ini, mulai dari berkurang drastis pemasukan, hingga mengalami kerugian. Lalu jika kreditur memiliki piutang, dan piutang tersebut tidak dibayar oleh si debitur saat jatuh tempo dengan alasan tidak memiliki kemampuan untuk membayar akibat pandemic Covid 19, dapatkah digugat atas dasar wanprestasi? Wanprestasi diatur didalam Pasal 1243 KUHPer yang berbunyi  :

Pasal 1243 : "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."

Dalam hal debitur tidak dapat memenuhi prestasinya karena situasi pandemic Covid-19, kreditur bisa saja mengajukan gugatan wanprestasi terhadap debitur, karena ada-nya Asas Hakim Bersifat Pasif dalam Hukum Acara Perdata. Maksud dari asas ini adalah adanya tuntutan hak dari penggugat kepada tergugat, timbulnya inisiatif sepenuhnya ada pada pihak penggugat, sehingga debitur BISA digugat wanprestasi atas inisiatif kreditur. Namun dalam gugatan tersebut, Debitur selaku tergugat dapat melakukan pembelaan di pokok perkara,  bahwa Debitur tidak dapat memenuhi prestasi memiliki sebab akibat dengan adanya situasi Covid-19 atau bisa dianggap sebagai keadaan kahar / force majeur sebagaimana diatur dalam Pasal 1245 KUHPer yang berbunyi :

Pasal 1245:  "Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa (overmacht) atau karena keadaan yang tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkannya, atau karena hal -- hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang."

Tergugat harus membuktikan secara detail terkait ketidakmampuannya untuk membayar utang akibat adanya covid-19, dan merujuk kepada Pasal 1245 KUHPer, jika tergugat dapat membuktikan, maka gugatan ditolak, dan debitur bebas dari kewajiban untuk membayar ganti rugi. Tergugat juga dapat melakukan musyawarah mufakat terlebih dahulu dengan penggugat dalam tahap mediasi bahwa tergugat tidak dapat membayar karena keadaan diluar dugaan yang memaksa tergugat tidak bisa memenuhi prestasi, atau mengajukan restrukturisasi hutang yang nantinya jika kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dapat dibuatkan akta van dading/ akta perdamaian  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun