Dua orang yang tersangkut dalam kasus Pencurian di dua tempat yang berbeda, masing-masing ; Sodikin bin A. Majid, dan Doni bin Saroni, sebagai tersangka. Senin 21 Maret 2022, dibebaskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), dari tuntutan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL