Seorang ulama Arab Wahabi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dalam sebuah Blognya mengeluarkan semacan Fatwa tentang Kawin Kontrak. Istilah mereka
“nikah bisyarti talak” [nikah dengan syarat talak]. Nikah
bisyarti talak adalah akad nikah yang dilakukan seseorang dengan niat suatu saat dia akan menceraikannya. Berbeda dengan nikah mut’ah, nikah
bisyarti talak batas waktunya tak disebutkan di dalam akad. Akad nikahnya dilakukan seperti biasa [mengikuti syarat-rukun nikah].
Sejenis dengan nikah bisyarti talak adalah nikah misyar. Yaitu akad nikah [memenuhi syarat-rukun nikah] yang di dalamnya seorang suami mengajukan syarat-syarat tertentu, seperti tak mau menginap di rumah istrinya atau menolak memberi nafkah pada istrinya.
KEMBALI KE ARTIKEL