Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kisah Gubernur BI Mengundurkan Diri Gara-gara Sanering

4 Agustus 2010   07:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:19 426 0
Wacana redenominasi atau penyederhanaan nilai nominal rupiah telah menjadi polemik beberapa hari ini. Apalagi, wacana tersebut mengingatkan kembali pada pemotongan nilai rupiah atau sanering yang membawa kekacauan pada masa Soekarno. Meski makna redenominasi berbeda dengan sanering, namun protes sudah bermunculan, baik dari kalangan analis, ekonom dan pengusaha. Mereka menilai wacana itu menimbulkan keresahan masyarakat. Jika menilik kembali pada masa Presiden Soekarno berkuasa. Kebijakan sanering memang menimbulkan kekacauan gara-gara nilai mata uang diturunkan akibat inflasi sangat tinggi. Berdasarkan buku sejarah Bank Indonesia, kebijakan sanering dilakukan pada 25 Agustus 1959. Kebijakan itu adalah sebagai berikut:

  1. Penurunan nilai uang kertas Rp500 dan Rp1.000 menjadi Rp50 dan Rp100 (Perpu No.2 Tahun 1959, 24 Agustus 1959). Penukaran uang kertas ini harus dilakukan sebelum 1 Januari 1960 (Perpu No. 6 Tahun 1959, 25 Agustus 1959). Sedangkan untuk nilai uang yang hilang akibat pemberlakuan Perpu No. 2 di atas, tidak akan iperhatikan pada perhitungan laba maupun pajak (Perpu No. 5 Tahun 1959, 25 Agustus 1959).
  2. Pembekuan sebagian simpanan pada bank-bank (giro dan deposito) sebesar 90% dari jumlah simpanan diatas Rp25.000, dengan ketentuan bahwa simpanan yang dibekukan akan diganti menjadi simpanan jangka panjang oleh Pemerintah (Perpu No.3 Tahun 1959 tanggal 24 Agustus 1959).
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun