Pembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil atau genap di beberapa ruas jalan mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (30/8/2016) kemarin. Kebijakan baru tersebut akan berlaku setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, dan 16.30 hingga 19.30 WIB. Kebijakan ini sebagai ganti dari sistem 3 in 1 yang telah dihapuskan beberapa waktu lalu. kebijakan 3 in 1 dinilai tak berjalan cukup efektif dan mengakibatkan munculnya potensi kejahatan pada anak oleh para joki.
KEMBALI KE ARTIKEL