Surat Keputusan tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar versi MUNAS Ancol sebagai yang sah telah dikeluarkan oleh KemenkumHAM. Namun KemenkumHAM bertindak terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk mengeluarkan SK tersebut. Oleh karena itu, polemik makin memanas karena pemerintah dinilai sebagaian politikus telah melakukan intervensi dalam masalah internal partai berlambang pohon Beringin tersebut. Seharusnya Menkum HAM mengerti masalah hukum dan undang-undang, salah satunya harus memahami UU tentang PARPOL. MenkumHAM hanya bertugas melakukan pengesahan saja dari sidang Mahkamah Partai. Unik nya Menkum HAM (Yassona) mengakui mengutip pernyataan 2 dari 4 hakim sidang Mahkamah Partai Golkar. Itu adalah Boomerang bagi Menkum HAM sendiri, karena apabila dibaca, ditelusuri dan didalami kembali, sidang Mahkamah Partai Golkar tidak memutuskan apa-apa.
KEMBALI KE ARTIKEL