"Kami tidak memberikan hak suara kami dalam pemilihan pengurus dan pengawas Induk Koperasi Kredit periode 2019-2021. Keputusan ini kami lakukan sebagai bentuk peringatan dan protes kami kepada Pengurus dan Panitia Pemilihan yang menjadikan produk Daperma sebagai syarat mutlak dalam pencalonan pengurus dan pengawas Inkopdit. Menurut kami, Daperma adalah sebuah produk, bukan sesuatu yang prinsip. Demi kesatuan gerakan koperasi kredit di Indonesia, agar keempat Puskopdit di Kalimantan tetap dalam wadah Inkopdit, kami berharap aturan tentang Daperma diubah".
KEMBALI KE ARTIKEL