Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Demi Keadilan, Mohon Turunkan Pajak Bunga Simpanan Koperasi...

10 Desember 2017   23:01 Diperbarui: 11 Desember 2017   23:42 3186 0
Era Pemerintahan Jokowi memprioritaskan penerimaan negara dari sektor pajak. Tentu ini kabar kurang mengenakkan bagi kebanyak rakyat Indonesia. Karena hampir semua kebutuhan hidupnya dipajaki. Yang lebih menyesakkan dada adalah pengenaan pajak atas bunga simpanan koperasi. Peraturan yang terkait pelaksanaan pemotongan  PPh Pasal 4 ayat (2) atas  penghasilan berupa bunga simpanan yang  dibayarkan koperasi kepada  anggota koperasi orang pribadi adalah  PP NOmor 15 tahun 2009 dan Permen Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010.  Di dalam aturan tersebut dikatakan bahwa "bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di  Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi merupakan objek PPh yang  bersifat final. Besarnya tarif pemotongan PPh yang bersifat final  untuk bunga simpanan adalah sampai dengan Rp.240.000 perbulan tidak dikenakan pajak. Sedangkan bunga simpanan lebih dari Rp.240.000 dikenakan pajak 10%.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun