Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Sebuah Pemikiran Tentang Sistem Perekonomian Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

21 Juli 2013   13:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:15 836 1

Sebelumnya saya mohon maaf. Sebetulnya saya tidak berhak untuk menafsirlan Pasal 33 UUD 1945, karena yang berhak dan berwenang menfasirkan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Namun melihat kondisi perekomian kita saat ini yang cenderung hanya untuk kepentingan segelintir orang, maka saya pun terpanggil untuk menganalisis apa dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945. Selamat membaca, semoga bermanfaat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun