Hal tersebut dilakukan Waskita Karya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap perusahaan serta performa perusahaan agar menjadi lebih baik lagi usai kasus korupsi eks dirut.
Adapun langkah perbaikan yang dilakukan Waskita Karya yaitu dengan melakukan implementasi penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, mewujudkan Waskita Karya yang patuh terhadap norma dan peraturan perundangan yang berlaku, bersih dan berintegritas serta mendukung upaya pencegahan korupsi.
"Perseroan terus melakukan langkah perbaikan yaitu, melakukan implementasi penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, mewujudkan Waskita Karya yang patuh terhadap norma dan peraturan perundangan yang berlaku, bersih dan berintegritas serta mendukung upaya pencegahan korupsi," ujar SVP Corporate Secretary  Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, Rabu (16/8/23).
Selain itu, Waskita Karya juga meningkatkan dan memperbaiki setiap proses bisnis agar sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menjalankan prinsip Zero Tolerance terhadap pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Perseroan melakukan penerapan Whistle Blowing System untuk mendeteksi secara dini fraud yang terjadi. Dengan penerapan tersebut, Perseroan dapat mencegah terjadinya fraud dengan pola pengawasan yang menyeluruh dan melibatkan seluruh pegawai sehingga memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang berinteraksi dengan Perseroan," pungkasnya.