Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Di Daerah Ini Nikah Dapat Insentif Rp 2,5 Juta Per Orang

12 Juni 2023   15:57 Diperbarui: 12 Juni 2023   16:10 249 0
Jakarta, 12 Juni 2023 - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro merilis Perbup No 19 Tahun 2023 mengenai pemberian insentif cakap nikah. Kebijakan tersebut dikeluarkan Pemkab Bojonegoro untuk mengurangi angka pernikahan dini.

Dalam Perbup tersebut, setiap calon pengantin yang berKTP Bojonegoro bakal mendapatakan Insentif sebesar Rp2,5 juta per orang.

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengatakan, bahwa kebijakan tersebut sebagai upaya Pemkab untuk mengurangi angka pernikahan dini dan sekaligus penurunan angka stunting.

"Kebijakan ini sungguh-sungguh untuk mengurangi angka stunting dan mengurangi pernikahan dibawah umur. Karena angka stunting di Bojonegoro ini terus kita brantas," ujar Bupati Anna dalam akun Instagram miliknya @annamuawanah_.

Wanita yang dikenal sebagai ibu pembangunan Bojonegoro ini juga mengungkapkan, bahwa kebijakan pemberian insentif untuk para calon pengantin merupakan satu-satunya di Indonesia, yaitu cuma ada di Bojonegoro. Perbup tersebut bakal terus diberlakukan di Bojonegoro.

"Untuk provinsi lain, Kabupaten lain belum ada pemberian Insentif untuk calon pengantin seperti di Bojonegoro ini. Dan selama perbup ini masih ada maka akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro," terang Bupati Bojonegoro.

Bagi kalian yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Perbup tersebut, Bupati mengimbau para calon pengantin untuk datang ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

"Sebentar lagi Idul Adha, biasanya banyak yang menyelenggarakan pernikahan. Mudah-mudahan semuanya mendapatakan jodoh seperti yang diharapkan. Dalam hal ini per orang mendapatkan insentif sebesar Rp 2,5 juta dan jika sepasang berasal dari Bojonegoro maka mendapatkan total Rp5 juta, bisa ditabung, beli kambing untuk dipelihara bahkan untuk berbulan madu," pungkasnya.

Adapun ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan Insentif tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Merupakan penduduk Bojonegoro dibuktikan dengan KTP-el dan KK paling singkat telah tercatat 6 (enam) bulan sebelum melakukan pendaftaran pernikahan

2.Untuk mempelai pria berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun

3.Untuk mempelai wanita berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun

4. Merupakan perkawinan yang pertama

Besaran insentif bagi calon pengantin diberikan dalam bentuk uang Sebesar Rp 2.500.000 per orang dengan KTP Bojonegoro

Permohonan Insentif:

1. Permohonan insentif calon pengantin diajukan secara tertulis Kepada bupati melalui dp3akb dengan persyaratan, sebagai berikut:

- Surat Permohonan

- Fotokopi Ktp-El

- Fotokopi Kk

- Fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Calon Pengantin Yang Dikeluarkan Oleh Kua Untuk Yang Muslim Atau Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Untuk Non Muslim Atau Fotokopi Akta Perkawinan (Bagi Pasangan Pengantin Non Muslim) Atau Buku Nikah (Bagi Pasangan Pengantin Muslim) Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Berwenang.

- Diverifikasi Oleh Tim Verifikator.

2. Permohonan insentif calon pengantin sebagaimana dimaksud Diajukan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja Sejak perkawinan dilangsungkan.

CP Cakap Nikah : 0822 5765 8764 (Chat Only)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun