Dibarengi para pemimpin daerah meminta warganya untuk memanfaatkan trasnfortasi umum (angkutan umum). Namun, pemerintah Pusat. pemerintah propinsi, pemerintah kota dan pemerintah kabupaten harus saling koordinasi dan adanya peraturan daerah yang dibuat sehingga semua warga bisa mematuhinya. Namun, harus sejalan dengan pembangunan fasilitas halte, infrastruktur jalan, kenyamanan dan keamanan penumpang harus di perhatikan. karena sering adanya angkot yang ugal-ugalan dan saling rebut penumpang dan ngetem sembarangan. Jadi, pemerintah jangan hanya melalui lisan menyampaikan himbauan memanfaatkan atau menggunakan angkutan umum, untuk mengurai dan mengurangi kemacetan. Tapi, jika ada PERDA tentunya. Baik warga, pegawai pemerintah juga harus taat terhadap PERDA. "jangan menjdi tong kosong bunyi nyaringnya". persoalan-persoalan klasik demikian, harus diperhatikan dahulu. baru kebijakan yang diharapkan disampaikan kepada warga jangan hanya sepihak. tanpa ada warga yang dilibatkan.
Sebagai buktinya saya sering menemui bahkan saya mengalami palak oleh oknum angkutan umum K17 Bekasi. Dan sering adanya sopir tembak. saya berharap kepada Menteri Perhubungan jangan lembek dan pura-pura tidak tahu mengenai ini. Karena ini juga untuk kebaikan bersama yaitu mengurangi kemacetan dan tentunya pemerintah harus seiring dengan pemerintah daerah berjalan mengatasi hal ini.