Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif

Siap-Siap! Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi Akan Ditindak

26 Februari 2022   13:26 Diperbarui: 26 Februari 2022   13:28 111 1
Tahun lalu Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi terkait syarat uji emisi yang harus dilalui kendaraan bermotor yang berada di Jakarta pada bulan Januari. Aturan tersebut sudah tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sebagai pengganti Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun