Tahun lalu Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi terkait syarat uji emisi yang harus dilalui kendaraan bermotor yang berada di Jakarta pada bulan Januari. Aturan tersebut sudah tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sebagai pengganti Pergub Nomor 92 Tahun 2007.
KEMBALI KE ARTIKEL