Satelit berbasis Global Positioning System (GPS) adalah cara yang jitu untuk menemukan lokasi suatu tempat atau keberadaan seseorang. Namun pada bulan Januari 2012, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan, bahwa aparat penegak hukum harus mendapatkan persetujuan dari hakim sebelum menempatkan alat pelacak GPS pada kendaraan.