Munculnya kebijakan pemerintah mengenai pelarangan ekspor batu bara selama satu bulan penuh, mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2022 pasalnya menimbulkan pro dan kontra di berbagai pihak. Kebijakan tersebut terdapat dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM No B01605/2021 pada 31 Desember 2021. Kebijakan ini ditetapkan melihat defisitnya listrik Indonesia karena kurangnya pasokan dari batu bara. Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin (2022) berpendapat bahwa saat ini, PLN mengalami krisis pasokan batu bara sehingga kondisi ini akan mengganggu kegiatan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang akan berdampak pada sistem kelistrikan nasional.Â
KEMBALI KE ARTIKEL