Stop Penyelewengan Pelaksanaan Aturan P2TL PLN dan Denda untuk Konsumen Tidak Bersalah!
11 Februari 2018 22:30Diperbarui: 11 Februari 2018 22:3733430
Sudah terlalu banyak korban tidak bersalah hasil pemeriksaan P2TL PLN. Dalam sejumlah kasus, perusahaan dan petugas outsource P2TL dianggap telah memeras konsumen dengan denda puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Konsumen yang tidak bersalah menjadi pesakitan dan hampir tidak pernah ada yang berhasil memperjuangkan kebenaran dari proses P2TL PLN. Jangan sampai hal ini menjadi tradisi bahkan budaya dan membuat PLN sebagai satu-satunya penyedia layanan listrik bertindak semena-mena dan kurang menghargai Hak Asasi Manusia dalam mencari keadilan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.