Talun, Pekalongan (10/2) - Hukum yang ada di masyarakat seringkali berbeda dengan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya memang tidak semua hukum yang telah tertulis dan berlaku sebagai Undang-Undang telah diamalkan dengan baik. Termasuk di antaranya peraturan mengenai desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga banyak ditemukan kekurangan dalam pengalamannya, salah satunya di Desa Mesoyi.
KEMBALI KE ARTIKEL