Di zaman yang modern, banyak manusia mulai mengorbankan imannya hanya demi cinta untuk orang yang dicintainya. Ada juga yang tetap bertahan di agama nya, walaupun harus menikah beda agama dengan pasangannya. Di Indonesia, pernikahan beda agama tidak akan tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) karena melanggar UUP (Undang Undang Pernikahan) pasal 2 ayat (1) 1974.
KEMBALI KE ARTIKEL