Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Dua Lembaga Negara Bincang Pemilu dalam Dialog Pemilu BEM Unisla

22 Desember 2023   14:30 Diperbarui: 22 Desember 2023   14:38 58 0
Dua lembaga negara hadir bersama-sama dalam kegiatan Dialog Pemilu yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabinet Sinergi Kolaborasi Universitas Islam Lamongan (Unisla) periode 2023-2024.
Dua lembaga negara yang hadir dalam kegiatan bertema "Catatan Demokrasi Elektoral Dua Dekade Terakhir Kabupaten Lamongan" itu ialah; Polres Lamongan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  kabupaten Lamongan.

Siswanto S.Sos, perwakilan KPU kabupaten Lamonga menjelaskan masyarakat harus faham bahwa di negara demokrasi harus menerapkan 3 unsur yang disebut dengan Trias Politica. "Tujuannya untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut", jelasnya ketika menyampaikan materi di Ruang Auditorium Pascasarjana Unisla. (Kamis, 21/12/2023).
Siswanto melanjutkan, Inti dari konsep Trias Politica atau pemisahan kekuasaan adalah membagi suatu pemerintahan negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Terdapat 3 lembaga yang diberi kewenangan legislatif di Indonesia, antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD)", imbuhnya.
Kekuasaan eksekutif, lanjut Siswanto, adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan.
"Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden", jelasnya.
Lebih lanjut Siswanto menjelaskan, kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyat, atau sederhananya adalah kekuasaan kehakiman.
" Fungsi yudikatif di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), pungkasnya.
Di lain pihak, Ipda Abdul Ghufron S.Sos selaku Kanit Intelkan Polres Lamongan Fokus Kepolisian Negara Republik Indonesia kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu.
"Dalam pemilu ini sesuai dengan amanat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yakni Polri harus bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis", jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda Ghufron menambahkan,
Dalam pasal 13 UU No. 2 tahun 2002, dijelaskan  bahwa tugas pokok kepolisian  adalah a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b. menegakkan hukum, dan d.  Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
"Jika dikaitkan dengan suasana pemilu seperti sekarang ini, Polri memiliki tupoksi untuk membantu keamanan serta ketertiban masyarakat, menyambut masa kampanye seperti sekarang ini", jelasnya.
Selain itu, lanjut Ipda Ghufron,  Polri juga turut serta melaksanakan pengamanan pelaksanaan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang dilaksanakan oleh Bawaslu dan Satpol PP.
"Polri dalam hal ini Polres Lamongan juga ikut serta dalam pengamanan pendistribusian logistik di gedung logistik, kantor KPU, kantor Bawaslu", imbuhnya.
Ipda Ghufro  menegaskan, Polres Lamongan juga sudah memetakan beberapa TPS yang memiliki tingkat kerawanan, baik TPS yang memiliki tingkat kerawanan yang sedang, ringan, hingga sangat rawan.
"Polres Lamongan berharap partisipasi aktif mahasiswa yang hadir untuk disampaikan ke kawan-kawan mahasiswa yang lain untuk turut serta dalam pengamanan dan pengkondusifan suasana menjelang pemilu 2024 agar tetap aman, damai dan sejuk", pungkasnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun